Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000,. Perbulan. Jika besar Pajak Penghasilan (PPh) 12%, maka total gaji bersih yang diterima karyawan tersebut adalah…
Jawaban:
6.000.000÷100% = 60.000
100% - 12% = 88%
60.000×88 = 5.280.000
semoga membantuu:) cmiiw